Guna menjamin
penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, maka Perusahaan
perlu menyusun sistem komunikasi untuk mendukung pelaksanaan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang baik di tempat kerja.
Komunikasi meliputi
komunikasi internal antar bagian maupun sesama bagian dalam struktur organisasi
Perusahaan maupun komunikasi eksternal dengan pihak lain seperti kontraktor,
pemasok, pengunjung, tamu dan masyarakat luas maupun pihak ke tiga yang bekerja
sama dengan Perushaan berkaitan dengan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja).
Komunikasi dapat
melalui beragam media, cara dan teknologi yang secara efektif dapat
menyampaikan pesan kepada semua pihak yang perlu mendapat informasi berkaitan
dengan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Informasi-informasi
yang termasuk dalam komunikasi internal antara lain :
- Komitmen Perusahaan
terhadap Penerapan K3 di tempat kerja.
- Program-program yang berkaitan dengan Penerapan K3
di tempat kerja.
- Identifikasi bahaya,
penilaian dan pengendalian resiko K3 di
tempat kerja.
- Prosedur kerja, instruksi kerja, diagram alur proses
kerja serta material/bahan/alat/mesin yang digunakan dalam proses kerja.
- Tujuan K3 dan aktivitas peningkatan berkelanjutan lainnya.
- Hasil-hasil investigasi kecelakaan kerja.
- Perkembangan aktivitas pengendalian bahaya di tempat
kerja.
- Perubahan-perubahan manajemen Perusahaan yang
mempengaruhi penerapan K3 di tempat kerja, dsb.
Informasi-informasi
terkait komunikasi eksternal dengan kontrakator antara lain :
- Sistem Manajemen K3 kontraktor individual.
- Peraturan dan persyaratan komunikasi kontraktor.
- Kinerja K3 kontraktor.
- Daftar kontraktor lain di tempat kerja.
- Hasil pemeriksaan dan pemantauan K3.
- Tanggap Darurat.
- Hasil investigasi kecelakaan, ketidaksesuaian dan tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan.
- Persyaratan komunikasi harian, dsb.
Informasi-informasi
terkait komunikasi eksternal dengan pengunjung/tamu antara lain :
- Persyaratan-persyaratan K3 untuk
tamu.
- Prosedur evakuasi darurat.
- Aturan lalu lintas di tempat kerja.
- Aturan akses tempat kerja dan pengawalan.
- APD(alat pelindung diri) yang digunakan di tempat kerja.
Perusahaan juga mengatur komunikasi eksternal dengan pihak ke tiga terkait informasi yang diterima oleh Perusahaan maupun informasi yang diberikan oleh Perusahaan untuk pihak ke tiga. Perusahan menjamin konsistensi dan relevansi informasi yang diberikan sesuai dengan sistem manajemen K3 Perusahaan termasuk informasi mengenai pengendalian operasi K3 dan tanggap darurat Perusahaan.
Pengertian (definisi)
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) umumnya terbagi menjadi 3 (tiga) versi di
antaranya ialah pengertian K3 menurut Filosofi, Keilmuan serta menurut standar OHSAS 18001 :2007. Berikut adalah
pengertian dan definisi K3 (Keselamatan dan (kesehatan kerja) tersebut :
Pengertian
(Definisi) K3 Menurut Filosofi (Mangkunegara)
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan
dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada
umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur
Komentar
Posting Komentar